Dugaan Dumping Limbah B3 di Nganjuk, Wakil Bupati Minta Lokasi Segera Dibarikade
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Nganjuk mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, meninjau langsung lokasi pembuangan limbah di Kecamatan Jatikalen saat tengah mendampingi tim Badan Geologi Bandung, ahli geologi dari Universitas Gadjah Mada, dan tim Museum Sangiran dalam agenda meninjau potensi geopark di Desa Pule, Selasa (23/9/2025).
Trihandy menuturkan, saat melintas di lokasi, dirinya mendapati warga mengambil karung berisi abu dari tumpukan limbah. Warga semula mengira isi karung tersebut merupakan pupuk. “Ini bahaya. Saya sudah komunikasi dengan tim kepolisian dan TNI. Sore ini lokasi harus sudah dibarikade, minimal diberi penanda khusus bahwa ini diduga limbah B3,” kata Trihandy.
Ia menjelaskan, temuan serupa tidak hanya berada di Kecamatan Jatikalen. Laporan juga masuk dari wilayah Lengkong, Patianrowo, hingga Sukomoro.
Bahkan, informasi terbaru menyebutkan dugaan pembuangan limbah juga ditemukan di Kabupaten Jombang. “Yang paling penting sekarang, jangan ada warga yang salah kaprah. Ada tadi warga sudah membawa dua karung di motornya, dikira pupuk. Itu sudah kami minta dikembalikan,” ucap Trihandy.
Trihandy menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk saat ini berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kandungan limbah tersebut. “Kita harus pastikan betul apakah ini memang limbah B3 atau bukan. Sekaligus kita telusuri asal-usulnya, ini punya siapa. Karena jelas bukan hanya di satu titik,” ujarnya.
Dari penelusuran awal, karung-karung berisi limbah itu bertuliskan nama salah satu perusahaan di Surabaya. Namun, Trihandy menegaskan, identitas perusahaan itu masih harus diverifikasi. “Kita tidak bisa serta-merta menyalahkan. Harus ada pembuktian sesuai regulasi,” katanya.
Trihandy juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti kendaraan truk boks atau pikap yang membuang material di area sepi pada malam hari. “Kebetulan lokasinya selalu di hutan-hutan. Artinya memang sudah sengaja mencari titik sepi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah ilegal apabila terbukti melanggar. “Nanti tindakan terhadap pelaku akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keresahan, apalagi jika masyarakat salah mengira limbah sebagai pupuk,” kata Trihandy.
Editor : Aini Arifin