Kejari Sidoarjo Sita Rp951 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Entalsewu
Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana. “Proses hukum tetap berjalan, karena korupsi jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga terus mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan segera dikembalikan.
Franky mengimbau setiap pihak yang menerima uang tanpa dasar hukum untuk secara sukarela menyerahkannya kembali. “Kami berharap dana ini nantinya bisa diproses sesuai ketentuan, masuk ke APBDes, dan digunakan untuk pembangunan desa. Namun sekali lagi, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Kejari menekankan, penyelamatan aset negara ini merupakan hasil kerja keras tim penegak hukum dengan dukungan berbagai pihak. Upaya pengembalian akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.
Editor : Aini Arifin