get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Tersangka KPK, Ini Rincian Kasusnya

Saudara Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Jum'at, 12 September 2025 | 17:07 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kakak-adik bos Sritex jadi tersangka pencucian uang. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsSidoqrjo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan saudaranya bos PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang menyeret keduanya.

"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Melangsir dari iNews.id, Eks Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci perkara TPPU yang menjerat mantan petinggi Sritex tersebut.

"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," ucap Anang.

Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi pemberian kredit oleh bank.

Tidak hanya Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut