Terlibat Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda di Nganjuk Ditangkap
NGANJUK. iNewsSidoarjo.id - Tiga pemuda berinisial RS (21), AR (26), dan IF (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 1.572 butir pil koplo jenis LL, tiga unit ponsel, dan satu sepeda motor.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan penindakan ini sebagai komitmen polisi memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan warga. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar Okerbaya. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto menambahkan, pengungkapan bermula dari penangkapan RS di Lingkungan Bleton, Warujayeng, dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, petugas bergerak ke rumah AR di Lingkungan Pelem, Warujayeng, dan menemukan 666 butir. Penelusuran berlanjut ke rumah kos IF di Desa Mojoseto, Gondang, dengan hasil sitaan 885 butir.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran pil koplo di lingkungan sekitar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan