Sidang Korupsi Rusunawa Rp 9,7 Miliar, Tuntutan Ditunda: JPU Minta Waktu Tambahan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Agenda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, kembali molor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengakui belum siap membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar. “Mohon izin untuk ditunda tuntutannya, Yang Mulia,” ujar JPU Kejari Sidoarjo, Esti, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (27/8).
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pantia. Sidang pembacaan tuntutan akhirnya dijadwalkan ulang pada Senin (1/9) mendatang.
Usai persidangan, Esti menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan berkas tuntutan. “Sidang hari ini ditunda karena kami belum siap. Saat ini, kami sedang menyiapkan tuntutan untuk empat terdakwa sekaligus,” ungkapnya.
Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum itu adalah Imam Fauzi (mantan Kepala Desa Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Majelis hakim menegaskan tidak ingin sidang ini berlarut-larut. “Sidang ditunda, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (1/9) pagi. Karena pada bulan September kami harus putus,” tegas Cokia Ana Pantia.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pengelolaan rusunawa dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo memastikan, selain menuntut para terdakwa, pengembangan perkara ini juga membuka peluang hadirnya tersangka baru.
Editor : Aini Arifin