get app
inews
Aa Text
Read Next : Curanmor di Perbatasan Lamongan–Gresik Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Gresik Tangkap 5 Tersangka dan Sita Sabu serta Pil Koplo

Kamis, 07 Agustus 2025 | 20:01 WIB
header img
5 Tersangka kasus narkoba saat diamankan Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

Dari pengakuan BB, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan yang mengarah pada RAS (30), seorang pria yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui berperan sebagai perantara yang mendapatkan sabu dari seorang tersangka berinisial ERWR (18), yang bersama rekannya SA (28) juga berhasil ditangkap di tempat kos mereka di Desa Padangbandung.

Pengembangan lebih lanjut membawa polisi kepada SZ (30), seorang pria yang diduga menjadi pemasok utama narkoba di wilayah tersebut. SZ, yang tinggal di kosan yang sama dengan ERWR dan SA, kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan 2.980 butir pil koplo yang siap edar dan sejumlah peralatan lainnya, seperti timbangan digital dan plastik klip kosong. "Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku bukanlah pemain kecil. Kemasan sabu yang beragam ukuran dan warna isolasinya mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar," ujar AKP Ahmad Yani.

Selain sabu dan pil koplo, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.400.000, lima unit handphone, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal ini. Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Polres Gresik berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan ini dan memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. "Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tambahnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut