Dua Tahun Menghindar, Pelaku Penganiayaan TPI Campurejo Kini Dibekuk Polisi
Setelah menerima kabar tentang kondisi mertuanya, Adi yang curiga dengan keterangan awal bahwa korban hanya jatuh dari motor, memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut. Ia kemudian menemukan saksi yang mengungkapkan kejadian sebenarnya.
Laporan ini pun segera ditindaklanjuti oleh polisi, dan sejak saat itu pelaku menjadi buronan. Namun, selama dua tahun terakhir, pelaku berhasil menghindari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Pelaku telah berhasil kami amankan setelah dua tahun melarikan diri. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku. Proses hukum akan terus berlanjut,” ujar Iptu Nasuka.
Sebagai akibat dari penganiayaan tersebut, Asis mengalami luka-luka serius, seperti robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, serta luka lecet di telinga dan bawah mata yang memerlukan jahitan.
Dengan penangkapan pelaku ini, keluarga korban merasa lega dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Aini Arifin