get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis, Barang Bukti Sabu 91,28 Gram

Tiga Remaja Brutal Rampas Tas Anak di Bypass Krian, Ditangkap Tak Lama Setelah Beraksi

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:21 WIB
header img
Tiga remaja berandal saat diamankan Polsek Krian. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali menggemparkan wilayah Krian, Sidoarjo. Kali ini, tiga remaja nekat menghadang dan menganiaya dua anak di bawah umur demi membawa kabur tas berisi ponsel dan uang tunai.

Ironisnya, usai beraksi, ketiganya langsung diringkus polisi hanya berselang beberapa saat dari lokasi kejadian. Ketiga pelaku yakni Dany Ifan Aditia (19), warga Jogosatru, Sukodono, serta Anggoro Setya Putra (19) dan Novan Anugro Tri (19), keduanya warga Tambak Kemerakan, Krian.

Mereka menjalankan aksinya pada Minggu dini hari (27/7), dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX merah bernopol L 2555 DAR. Korbannya adalah dua anak berinisial MRA (15) dan RCA (12) yang sedang berboncengan melintasi Jalan Raya Bypass Krian.

Tanpa diduga, ketiganya memepet dan memaksa korban berhenti. Salah satu pelaku kemudian memukul kepala MRA dari belakang hingga tersungkur, lalu merampas tas selempang berisi iPhone 13, Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Korban yang syok langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera memberikan bantuan dan menghubungi pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. “Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (29/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit iPhone, satu unit ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Sidoarjo. (dik)

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut