Operasi Wirawaspada Imigrasi Surabaya: Tujuh WNA Diamankan, Terancam Deportasi!
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dalam operasi "WIRAWASPADA" yang dilaksanakan secara maraton pada 15 dan 16 Juli 2025.
Operasi pengawasan ketat ini menyasar wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto, dan hasilnya dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/7/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa dari tujuh WNA yang diamankan, enam di antaranya berasal dari Bangladesh dan satu dari Malaysia. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya,” katanya.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Petugas dengan sigap bergerak ke lokasi dan menemukan enam pria WNA asal Bangladesh di sebuah masjid. Saat dimintai keterangan, keenam WNA tersebut masing-masing berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM — tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Agus Winarto mengungkapkan bahwa keenam WNA tersebut diduga melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. "Kami sangat mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang meliputi unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan.
Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid," tegas Agus. Sehari setelahnya, pada Rabu, 16 Juli 2025, petugas juga menindak seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH. LHH diketahui disponsori oleh PT S.D, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beralamat di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya menggunakan alamat virtual office dan tidak memiliki aktivitas usaha. Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal yang berbeda.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa perusahaan milik LHH sudah tidak beroperasi karena kekurangan modal. LHH sendiri mengaku saat ini mencoba mencari penghasilan dengan bekerja di perusahaan lain milik temannya, padahal itu bukan sponsor izin tinggalnya. "Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa Operasi "WIRAWASAPADA" adalah instruksi langsung dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. "Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara kita," pungkas Agus.
Editor : Aini Arifin