Kisah Pilu di Indramayu: Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Kandung Sendiri Atas Sengketa Tanah Warisan
Meski demikian, Heryatno masih berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan. "Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," harapnya.
Menanggapi kasus yang menarik perhatian publik ini, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur. "Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum," jelas Adrian.
Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir pada sidang perdana tersebut, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan ulang. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak," tandas Adrian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan