get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Simpatisan Kader PDIP Tenang Caption: Hasto Kristiyanto Jonathan

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan KPK

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:24 WIB
header img
Harun Masiku. Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/iNews.id

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (3/7/2025), terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan. Melangsir dari iNews id, Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dengan denda sebesar Rp600 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hasto didakwa atas dua dugaan perbuatan pidana. Pertama, ia dituduh memerintahkan buronan Harun Masiku, yang saat itu merupakan calon legislatif PDIP pada Pemilu 2019, serta orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.

Salah satu perintah yang disorot adalah merendam telepon genggam guna menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang menjerat Harun Masiku. Perbuatan ini disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.4 Pasal 65 ayat (1) KUHAP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua, jaksa menuduh Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar 600 juta dolar Singapura. Suap ini diduga terkait dengan proses PAW. Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari pihak Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut