SIDOARJO, iNews.id-Tiga reklame yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono ditutup karena menunggak pajak. Penutupan reklame itu dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP pada Selasa (29/3/2022).
Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib menjelaskan tiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun dengan kisaran pembayaran pajak Rp 5 juta tiap tahun, tergantung ukuran.
“Penertiban reklame ini baru awal. Kedepan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu,” ungkapnya.
Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak.
“Setiap hari jumat kita terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak,” pungkasnya.
Pihak pemkab setempat sendiri telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada wajib pajak hingga 2 kali. Namun, jika tetap tidak menghiraukan maka dilakukan penutupan.
“Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP," tambah Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. "Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak,” tambah dia saat ditemui usai memimpin penutupan reklame yang belum membayar pajak.
Lebih lanjut, mantan Kepala DPMPTSP itu menjelaskan di tahun 2022, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp 15 Miliar. Target tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp 14 Miliar. Ia menambahkan, Saat ini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel.
Dengan sistem ini sudah langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum bayar. Sehingga tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi.
“Kedepan terkait pemungutan pajak ini arahnya pada virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada notif pemberitahuan. Sehingga tidak perlu lagi kita berkirim surat secara manual,” ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan