Diduga Diberhentikan Sepihak Jelang Pengumuman PPPK, Disporapar Sidoarjo Didesak Beri Penjelasan
Hal ini tidak dilakukan oleh Disporapar. "Tadi hal ini dibantah oleh Pak Eko, yang menyebutkan bahwa kontrak kerja itu dikeluarkan oleh BKD. Lha karena hubungan kerja di sini kami melihatnya dengan Disporapar, harusnya ya Disporapar. Karena bertolak belakang, kami juga bertanya apakah BKD sudah melakukan pemberitahuan kepada Disporapar tentang pengakhiran hubungan kerja? Pihak Disporapar juga tidak bisa menjawab," urainya panjang.
Agustinus menilai kurangnya keseriusan Disporapar Sidoarjo dalam menangani persoalan ini, mengingat surat yang mereka layangkan sudah sejak 27 Mei 2025. "Apabila jadwal yang kami mohon satu dua hari untuk audiensi tidak disampaikan atau direspon, kami akan menggelar unjuk rasa," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporapar Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan bahwa intinya perjanjian kerja Haedar sebenarnya sudah selesai.
Ia menambahkan bahwa data terkait keikutsertaan Haedar dalam tes PPPK berada di BKD, sehingga BKD lah yang seharusnya menyikapinya. "Jadi perjanjian kerja itu aturannya sama semua, setahun sampai akhir tahun. Di sana ada hak dan kewajiban termasuk salah satunya tidak menuntut yang macam-macam," terang Yudhi kepada awak media.
Terkait permintaan dari LSM ALAS, Yudhi mengklaim pihaknya sudah memberikan penjelasan melalui surat. "Yang pasti surat sudah kita kirimkan, klarifikasi sudah kita kirim berdasarkan data-data yang kita miliki," tandas Yudhi.
Editor : Aini Arifin