get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target Hingga Rp2.189 Triliun, Dirjen Pajak Akui Tantangan Berat di 2025

ASN dan PPPK, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Berikut Besarannya

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:30 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Cek jadwal pencairan Gaji Ke-13 ASN dan PPPK lengkap dengan besarannya. Penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menjadi sorotan banyak pihak, terutama saat kita mendekati pertengahan tahun 2025.

Dalam semua prosedur yang berlaku, gaji ke-13 yang akan cri pada bulan Juni ini memiliki ketentuan khusus, baik untuk ASN maupun PPPK. Bagi mereka yang penasaran mengenai kapan gaji ke-13 ini akan ditransfer dan berapa jumlahnya, berikut adalah pembahasan yang menyajikan informasi terkini dan komprehensif mengenai penyaluran gaji ke-13 2025 ini.

Dikutip dari okzone.com pada Sabtu (10/5/2025) melalui berbagai informasi berkaitan dengan waktu dan nilai gaji ke-13 kini banyak dicari oleh pegawai negeri. Pastinya, dana ini sangat dinanti-nantikan karena menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi pegawai.

1. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK Gaji Ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari sejumlah komponen yang dihitung menggunakan berbagai faktor seperti kategori, waktu kerja, dan posisi. Berikut adalah komponen utama yang mempengaruhi besaran tersebut, Jumat (9/5/2025).

2. Gaji Pokok Gaji pokok adalah elemen utama dari Gaji Ke-13 yang dihitung berdasarkan kategori dan durasi kerja PPPK. Setiap kategori memiliki besaran yang berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga jumlahnya dapat bervariasi antar pegawai, tergantung pada posisi dan tingkatannya.

3. Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Tunjangan ini mencakup dukungan untuk pasangan dan anak, dan jumlah tunjangan ini umumnya dihitung sebagai persentase dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan PPPK yang memegang jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan ini terkait dengan posisi yang diemban, semakin tinggi jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.

5. Tunjangan Fungsional Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki peran fungsional tertentu. Sama halnya dengan tunjangan jabatan, jumlah tunjangan fungsional juga bervariasi bergantung pada jenis peran fungsional yang dipegang. Rincian Gaji PPPK Tahun Ini: Mulai Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta Berikut data gaji PPPK tahun 2025 dilansir dari berita lain berdasarkan PP no 8 Tahu 2025:

Golongan I

IA: Rp

1.748.096 - Rp 1.962.128 IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Golongan II

IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 Golongan IV IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Dengan diperkenalkannya skema gaji yang baru ini, diharapkan PPPK akan semakin terdorong untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada publik. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut