get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ini Pesan Bupati Sidoarjo Subandi

Diduga Diberhentikan Sepihak Jelang Pengumuman PPPK, Disporapar Sidoarjo Didesak Beri Penjelasan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:51 WIB
header img
HW bersama LSM ALAS saat berada di halaman Disporapar Sidoarjo. Senin (23/6/2025).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Di tengah penantian hasil seleksi PPPK yang diimpikan, seorang tenaga honorer Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, berinisial HW, menghadapi kenyataan pahit.

Ia mengaku diberhentikan tanpa prosedur jelas, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari berbagai pihak. HW bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) kembali mendatangi Kantor Disporapar Sidoarjo di Jalan Sultan Agung No.34, Magersari, Sidoarjo. Senin (23/6/2025).

Kedatangan mereka kali ini untuk menuntut penjelasan langsung, lantaran balasan Disporapar via WhatsApp dinilai tidak menjawab akar permasalahan.

Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara surat yang mereka kirim dengan jawaban Disporapar. "Jadi antara surat yang kita kirim dengan apa yang dijawab Disporapar itu tidak nyambung, terkait status PPPK-nya, terkait pemberhentiannya, terus pencatutan nama Bupati Sidoarjo hingga Mas Haedar dilarang masuk kerja lagi," beber Hendhi di depan kantor Disporapar Sidoarjo.

Senada dengan Hendhi, Agustinus Milla Ate dari departemen hukum LSM ALAS, menyoroti pernyataan Kepala Disporapar Sidoarjo sebelumnya yang mengklaim pemberhentian H sudah sesuai prosedur. "Kami tanyakan secara prosedural itu yang seperti apa, namun mereka tadi tidak bisa menjawabnya," ujar Agustinus.

Menurut Agustinus, karena H berstatus non-ASN, maka merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang status hubungan kerja, seharusnya ada pemberitahuan tertulis jika kontrak tidak diperpanjang.

Hal ini tidak dilakukan oleh Disporapar. "Tadi hal ini dibantah oleh Pak Eko, yang menyebutkan bahwa kontrak kerja itu dikeluarkan oleh BKD. Lha karena hubungan kerja di sini kami melihatnya dengan Disporapar, harusnya ya Disporapar. Karena bertolak belakang, kami juga bertanya apakah BKD sudah melakukan pemberitahuan kepada Disporapar tentang pengakhiran hubungan kerja? Pihak Disporapar juga tidak bisa menjawab," urainya panjang.

Agustinus menilai kurangnya keseriusan Disporapar Sidoarjo dalam menangani persoalan ini, mengingat surat yang mereka layangkan sudah sejak 27 Mei 2025. "Apabila jadwal yang kami mohon satu dua hari untuk audiensi tidak disampaikan atau direspon, kami akan menggelar unjuk rasa," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporapar Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan bahwa intinya perjanjian kerja Haedar sebenarnya sudah selesai.

Ia menambahkan bahwa data terkait keikutsertaan Haedar dalam tes PPPK berada di BKD, sehingga BKD lah yang seharusnya menyikapinya. "Jadi perjanjian kerja itu aturannya sama semua, setahun sampai akhir tahun. Di sana ada hak dan kewajiban termasuk salah satunya tidak menuntut yang macam-macam," terang Yudhi kepada awak media.

Terkait permintaan dari LSM ALAS, Yudhi mengklaim pihaknya sudah memberikan penjelasan melalui surat. "Yang pasti surat sudah kita kirimkan, klarifikasi sudah kita kirim berdasarkan data-data yang kita miliki," tandas Yudhi.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut