Main Judi Remi di Warung Kopi Sidoarjo, Empat Pria Divonis Empat Bulan Penjara
Namun demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman. “Mereka bersikap sopan di persidangan, terus terang mengakui perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” terang Ketua Majelis Hakim.
Keempat terdakwa menerima putusan tersebut tanpa pikir panjang. Mereka kompak menyatakan kesediaan menjalani hukuman. “Kami terima, Yang Mulia,” ujar para terdakwa hampir serempak. Kasus ini bermula ketika keempatnya kepergok tengah asyik bermain judi remi di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Balongsari, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas yang melakukan penggerebekan di lokasi turut mengamankan dua set kartu remi dan uang tunai dalam berbagai pecahan, masing-masing sebesar Rp 15 ribu, Rp 3,5 juta, Rp 2 juta, dan Rp 190 ribu.
Kini, setelah vonis dijatuhkan dan diterima tanpa banding, keempat pria tersebut akan menjalani masa pidana mereka di balik jeruji besi, sebuah pelajaran mahal dari permainan yang semestinya hanya jadi hiburan. (dik)
Editor : Aini Arifin