Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Remi di Warung Kopi Sidoarjo, Empat Pria Divonis Empat Bulan Penjara

Senin, 16 Juni 2025 | 19:44 WIB
  • author Nanang Ichwan
Main Judi Remi di Warung Kopi Sidoarjo, Empat Pria Divonis Empat Bulan Penjara
Empat terdakwa berbaju putih saat hendak jalani sidang di PN Sidoarjo (foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Bermain remi di warung kopi berujung ke jeruji besi.

Empat pria paruh baya asal Sidoarjo, yaitu Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6) sore, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut