get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Main Judi Remi di Warung Kopi Sidoarjo, Empat Pria Divonis Empat Bulan Penjara

Senin, 16 Juni 2025 | 19:44 WIB
header img
Empat terdakwa berbaju putih saat hendak jalani sidang di PN Sidoarjo (foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Bermain remi di warung kopi berujung ke jeruji besi.

Empat pria paruh baya asal Sidoarjo, yaitu Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6) sore, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut