Main Judi Remi di Warung Kopi Sidoarjo, Empat Pria Divonis Empat Bulan Penjara
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Bermain remi di warung kopi berujung ke jeruji besi.
Empat pria paruh baya asal Sidoarjo, yaitu Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6) sore, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Editor : Aini Arifin