get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Main Judi Remi di Warung Kopi Sidoarjo, Empat Pria Divonis Empat Bulan Penjara

Senin, 16 Juni 2025 | 19:44 WIB
header img
Empat terdakwa berbaju putih saat hendak jalani sidang di PN Sidoarjo (foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Bermain remi di warung kopi berujung ke jeruji besi.

Empat pria paruh baya asal Sidoarjo, yaitu Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6) sore, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Namun demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman. “Mereka bersikap sopan di persidangan, terus terang mengakui perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” terang Ketua Majelis Hakim.

Keempat terdakwa menerima putusan tersebut tanpa pikir panjang. Mereka kompak menyatakan kesediaan menjalani hukuman. “Kami terima, Yang Mulia,” ujar para terdakwa hampir serempak. Kasus ini bermula ketika keempatnya kepergok tengah asyik bermain judi remi di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Balongsari, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas yang melakukan penggerebekan di lokasi turut mengamankan dua set kartu remi dan uang tunai dalam berbagai pecahan, masing-masing sebesar Rp 15 ribu, Rp 3,5 juta, Rp 2 juta, dan Rp 190 ribu.

Kini, setelah vonis dijatuhkan dan diterima tanpa banding, keempat pria tersebut akan menjalani masa pidana mereka di balik jeruji besi, sebuah pelajaran mahal dari permainan yang semestinya hanya jadi hiburan. (dik)

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut