Gara-gara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kena Tilang ETLE, Akibat Naik Motor Patwal Tanpa Helm
BOGOR, iNewsSidoarjo.id-Kendaraan motor yang ditumpangi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor ditilang ETLE Satlantas Polres Bogor. Hal itu terjadi, akibat pria yang akrab disapa KDM itu menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak mengenakan helm.
Melangsir dari iNewsSukabumi, peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Juni 2025. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak KDM yang mengenakan pakaian serba putih turun dari mobil di tengah kepadatan arus lalu lintas.
Nampak, KDM berlari ke arah motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor untuk menumpang. KDM langsung naik ke atas motor tanpa mengenakan helm. Dari unggahan video melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71, KDM mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi ketika hendak menghadiri acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.
Menurutnya, acara yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu, banyak tamu undangan yang hadir. Sehingga, terjadi kepadatan arus lalu lintas menuju lokasi peresmian. "Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Dedi dalam video dikutip Inews Media Group, Jumat (13/6/2025).
Di situ, KDM mengakui terjadi pelanggaran lalu lintas karena dirinya tidak memakai helm. “Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dsn itu adalah sebuag kesalahan," ungkapnya.
Karena itu, Dedi meminta kepada polisi untuk menindak motor yang telah memboncengnya tersebut. Kepada petugas Dishub yang membonceng pun dimintanya mengikuti aturan untuk sidang. “Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tandasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan tilang terhadap motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng KDM dengan tilang ETLE. Nantinya, denda dari tilang tersebut dilakukan secara online. “Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," kata Rizky saat dikonfirmasi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan