5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Kantongi Izin Kementerian ESDM

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Aktivis penambangan nikel yang terjadi di kawasan Raja Ampat menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dikutip dari Okezone.com, Senin (9/6/2025), berikut daftar 5 perusahaan yang dapat izin tambang Raja Ampat:
Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat. "Saya datang kesini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujarnya. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin