Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL, Ini Harapan Warga
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Harapan masyarakat untuk mendapat sertifikat tanah secara mudah dan murah lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru berubah menjadi pengalaman pahit.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/5), sejumlah saksi membeberkan dugaan praktik pungli yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif Heri Achmadi dan anggota panitia PTSL, Sari Diah Ratna.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati itu menghadirkan sejumlah warga sebagai saksi, yang mengaku dimintai uang tambahan di luar ketentuan resmi saat mengikuti program PTSL pada 2023.
Salah satu saksi, Suciana, mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar Rp600 ribu untuk dua bidang tanah, atau Rp300 ribu per bidang. Padahal sesuai ketentuan, biaya resmi hanya Rp150 ribu. “Uangnya diserahkan anak saya ke Gunawan, perangkat desa. Katanya untuk mendapatkan tanda tangan kepala desa di surat waris,” ujar Suciana di hadapan majelis hakim.
Namun yang membuatnya bingung, uang itu dikembalikan seminggu kemudian tanpa penjelasan. “Saya tidak tahu kenapa dikembalikan. Tapi uang itu sudah saya terima kembali sebelum saya diperiksa jaksa,” imbuhnya.
Saksi lain, Azhab, juga menceritakan pengalaman serupa. Ia mendaftarkan bangunan seluas 240 meter persegi dan telah membayar sesuai aturan, yakni Rp150 ribu. Namun ia tetap diminta membawa sendiri materai dan patok tanah. “Saya disuruh bawa sendiri tiga materai dan patok. Katanya sih itu sebenarnya sudah ditanggung dari dana resmi,” ungkapnya.
Kekecewaan mendalam juga diutarakan Sugianto, saksi yang merasa ditipu karena diminta membayar Rp2,5 juta oleh terdakwa Sari Diah Ratna, dengan dalih untuk mengubah status tanah dari zona hijau ke zona kering. “Katanya kalau tidak dirubah ke lahan kering, saya tidak bisa ikut PTSL. Tapi setelah sertifikat keluar, status tanah saya tetap zona hijau. Padahal saya sudah bayar Rp2,5 juta,” jelasnya kesal.
Sugianto menyebut uang itu akhirnya dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada pula saksi Satupah, yang mengaku diminta memberikan uang seikhlasnya di dalam sebuah kardus setelah menyerahkan berkas. “Saya hanya isi Rp20 ribu karena tidak punya uang. Di dalam kardus itu saya lihat ada yang isi Rp20 ribu sampai Rp100 ribu,” tuturnya.
Saksi terakhir yang hadir dalam sidang kali ini, Suryono Hadi, mengaku membatalkan niatnya ikut program PTSL setelah diberitahu adanya biaya tambahan sebesar Rp2,5 juta untuk pengeringan lahan. “Saya sudah siapkan Rp150 ribu, tapi waktu tahu ada tambahan biaya sebesar itu, saya urungkan niat ikut PTSL,” ucapnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena program PTSL sejatinya merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, namun diduga telah diselewengkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Editor : Aini Arifin