MOSKOW, iNews.id - Hukuman penjara 15 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah, menyebarkan berita palsu tentang pekerjaan pejabat di luar negeri.
Hal itu telah Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyetujui undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman bagi penyebar berita hoak.
Kantor berita Interfax melaporkan, Undang-Undang ini disetujui pada Jumat (25/3/2022). Seorang legislator senior membeberkan, undang-undang baru diperlukan karena orang-orang menyebarkan berita palsu tentang kedutaan Rusia dan organisasi lain yang beroperasi di luar negeri. iNewsSidoarjo.id
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis Sebarkan Hoax Pekerjaan Pejabat Rusia di Luar Negeri, Penjara 15.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan