get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Tubagus Joddy Dapat Pekerjaan Jadi Kreator Konten dari Raffi Ahmad Usai Keluar Dari Penjara

Penjara 15 Tahun Menanti, Jika Terbukti Menyebarkan Hoak Pejabat Rusia di Luar Negeri.

Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:16 WIB
header img
Infografis sebarkan hoax pekerjaan pejabat Rusia di luar negeri, penjara 15 tahun. (Infografis: MAP)

MOSKOW, iNews.id - Hukuman penjara 15 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah, menyebarkan berita palsu tentang pekerjaan pejabat di luar negeri.

Hal itu telah Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyetujui undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman bagi penyebar berita hoak.

Kantor berita Interfax melaporkan, Undang-Undang ini disetujui pada Jumat (25/3/2022). Seorang legislator senior membeberkan, undang-undang baru diperlukan karena orang-orang menyebarkan berita palsu tentang kedutaan Rusia dan organisasi lain yang beroperasi di luar negeri. iNewsSidoarjo.id

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis Sebarkan Hoax Pekerjaan Pejabat Rusia di Luar Negeri, Penjara 15.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut