Terungkap Fakta Mengejutkan Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel, Komnas HAM Buka Suara
Adapun berdasarkan pemantauan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait, Komnas HAM menyatakan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. "Peristiwa kematian Juwita merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi I Jumran. Terdakwa merencanakan dengan matang dengan mengatur mengenai mobilisasi hingga menyiapkan alibi," kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing yang dikutip dari sindonews.com pada Minggu (25/5/2025).
Uli menjelaskan, motif pembunuhan lantaran Jumran merasa terancam karena tidak bersedia untuk menikahi korban.
Uli menyebut terdapat fakta mengenai pengakuan korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada rentang waktu Desember 2024-Januari 2025, serta hasil visum yang ditemukan dalam jenazah korban seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh. "Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan Pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh," ujarnya.
Diketahui terdapat 46 alat bukti juga diamankan dari hasil penyidikan Denpomal Banjarmasin terhadap kasus pembunuhan sadis tersebut. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin