Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Lesu Keluar Ruang Sidang Usai Divonis Mati
Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai berlebihan. Dia menyayangkan, majelis hakim tidak menerima sama sekali upaya pembelaan terdakwa. "Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding tapi ini tergantung dari terdakwa," ujar Risang Bima di PN Bangkalan yang dilansir dari iNewsJatim.id pada Jumat (23/5/2025).
Mereka, yang mewakili keluarga korban yang berhalangan hadir, secara terbuka menyatakan terima kasih atas putusan vonis mati tersebut. Hal ini didasari keyakinan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perilaku keji terhadap kekasihnya. Usai pembacaan vonis, Maulidi Ishaq terlihat keluar ruangan dengan wajah tertunduk, dikawal aparat keamanan.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Een Jumiati yang terjadi pada Desember 2024 sempat menggegerkan masyarakat Bangkalan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar setelah dibunuh di sebuah bekas gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Polisi yang mendatangi lokasi usai menerima laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jasad korban yang sebagian besar sudah hangus terbakar.
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beberapa jam kemudian, yaitu Maulidi Ishaq, yang tak lain adalah kekasih korban. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran saat berboncengan motor dan melewati TKP pembunuhan. Pelaku yang emosi kemudian membunuh korban. Pelaku dengan tega kemudian membakar tubuh korban yang sudah tak berdaya di TKP. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin