get app
inews
Aa Text
Read Next : KSAL Dorong Pengembangan Teknologi Persenjataan Tanpa Awak di Tengah Perang Global

Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Lesu Keluar Ruang Sidang Usai Divonis Mati

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
header img
Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang merupakan kekasihnya bernama Een Jumiati tertunduk usai divonis mati oleh Majelis Hakim PN Bangkalan. (Foto: Taufik Syahrawi)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang merupakan kekasihnya bernama Een Jumiati divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/5) siang. Hakim secara tegas menolak semua pembelaan terdakwa, menilai bahwa pembelaan tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Majelis hakim menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga hukuman mati dinilai sebagai konsekuensi yang pantas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulidi Ishaq terbukti bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), teman-teman kuliah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat kampus, turut hadir memenuhi lokasi persidangan, baik di luar maupun di dalam ruangan.

Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai berlebihan. Dia menyayangkan, majelis hakim tidak menerima sama sekali upaya pembelaan terdakwa. "Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding tapi ini tergantung dari terdakwa," ujar Risang Bima di PN Bangkalan yang dilansir dari iNewsJatim.id pada Jumat (23/5/2025).

Mereka, yang mewakili keluarga korban yang berhalangan hadir, secara terbuka menyatakan terima kasih atas putusan vonis mati tersebut. Hal ini didasari keyakinan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perilaku keji terhadap kekasihnya. Usai pembacaan vonis, Maulidi Ishaq terlihat keluar ruangan dengan wajah tertunduk, dikawal aparat keamanan.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Een Jumiati yang terjadi pada Desember 2024 sempat menggegerkan masyarakat Bangkalan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar setelah dibunuh di sebuah bekas gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Polisi yang mendatangi lokasi usai menerima laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jasad korban yang sebagian besar sudah hangus terbakar.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beberapa jam kemudian, yaitu Maulidi Ishaq, yang tak lain adalah kekasih korban. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran saat berboncengan motor dan melewati TKP pembunuhan. Pelaku yang emosi kemudian membunuh korban. Pelaku dengan tega kemudian membakar tubuh korban yang sudah tak berdaya di TKP. iNewsSidoarjo

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut