Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rusunawa Sidoarjo, Terungkap Fakta Baru

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id –Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Desa Tambaksawah, Waru, akhirnya memasuki babak persidangan. Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/5/2025) kemarin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., menjerat empat orang terdakwa yang merupakan pihak pengelola Rusunawa. Mereka adalah IF, SS, BS dan MR. Keempatnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah selama periode 2008 hingga 2022.
Mereka menggunakan uang pungutan dari penghuni rusunawa tidak sesuai peruntukannya, bahkan disebut-sebut diragukan kebenarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah para terdakwa, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diklaim kehilangan pendapatan daerah dan mengalami kerugian negara mencapai Rp9.751.244.222,20. Angka fantastis ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara, yang dikeluarkan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya menyoroti para pengelola, dalam surat dakwaan juga mengungkap fakta baru adanya dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah S (periode 2008-2011 dan 2018-2021), DPM (periode 2012-2014), ABT, (periode 2015-2017), dan HSS (Plt. Kepala Dinas tahun 2022).
Para mantan Kepala Dinas ini, disebut dalam dakwaan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku penanggung jawab pengguna barang milik daerah berupa Rusunawa, dari tahun 2008 hingga 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan dan menangani kasus tersebut secara profesional, dan tidak berhenti pada pihak pengelola saja. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara dan ada tersangka baru," kata John Franky.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan