6 Remaja di Sidoarjo Keroyok Sejoli asal Mojokerto
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Enam remaja asal Balongbendo, Sidoarjo, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah melakukan aksi brutal terhadap sepasang kekasih di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Balongbendo. Mereka menyerang korban secara membabi buta setelah sebelumnya menenggak minuman keras jenis arak Bali.
Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (13/4/2025) siang. Keenam pelaku yang masing-masing berinisial DS (24), KP (20), AB (21), AM (25), MF (19), dan BD (18) yang awalnya berkumpul di rumah AB di Desa Watesari untuk pesta miras.
“Setelah dalam pengaruh alkohol, para pelaku justru mencari masalah di jalan. Mereka sengaja keliling untuk mencari target, dan sayangnya yang jadi korban adalah dua remaja yang sedang berboncengan,” ungkap Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/4/2025).
Dua korban tersebut adalah WMP (19), warga Kedundung, Magersari, Mojokerto, dan ON (19), perempuan asal Mojolebak, Jetis, Mojokerto. Keduanya tengah dalam perjalanan menuju Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand dari arah timur ke barat.
Sesampainya di depan SPBU Wonokupang, para pelaku yang sedang berkeliling langsung mengejar korban. “Puncaknya terjadi di depan SD Muhammadiyah Balongbendo. Motor korban dipepet, lalu DS menendang kaki korban perempuan, dan AB memukul kepala korban laki-laki menggunakan tongkat besi (ruyung),” jelas Fahmi.
Akibat serangan tersebut, motor korban oleng dan terjatuh. Korban laki-laki terpental ke aspal, sementara korban perempuan terlempar ke dalam parit. Keduanya mengalami luka serius, bahkan WMP mengalami gegar otak. Alih-alih menolong, keenam pelaku justru kabur dan kembali melanjutkan pesta miras di rumah AB.
Berkat laporan dan penyelidikan cepat dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Balongbendo, seluruh pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Balongbendo dan Sidoarjo. “Mereka melakukan ini dalam pengaruh miras dan ingin menunjukkan eksistensinya sebagai remaja pemberani. Tapi keberanian yang salah arah ini harus dibayar mahal,” tegas Fahmi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ruyung besi warna silver, empat sepeda motor, satu kaos, tiga jaket, lima unit ponsel, serta rekaman CCTV. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan