get app
inews
Aa Read Next : Jadi Tentara Bayaran Bela Ukraina, Rusia Sebut 4 dari 10 WNI Tewas

Pelaku Skimming Bank, WNA Rusia Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Maret 2022 | 01:03 WIB
header img
Sidang Melalui Zoom di PN Sidoarjo ( foto : ichwan/ inewssidoarjo.id )

SIDOARJO, iNews.id-Aleksandr Romanovskii, Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Rusia terdakwa perkara skimming nasabah bank, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hongkun Otoh, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan putusan, Rabu (23/3/2022).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai semua unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terpenuhi. Hal itu berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa mengakui perbuatannya mengambil uang hasil kejahatan skimming sekitar Juli higga September 2021 silam. 

Kejahatan itu dilakukan di sejumlah gerai mesin ATM di wilayah Jawa Timur diantaranya di gerai ATM  Jalan Juanda Kabupaten Sidoarjo. Hal itu yang mengakibatkan para korban kehilangan saldonya total sebesar Rp 49 juta, meskipuan uang tersebut telah diganti pihak Bank.

Selain itu, terdakwa juga mengakui menjaga situasi di luar gerai ATM ketika dua temannya, Huzum Ghita alias Jija dan Oleg (keduanya masih belum tertangkap) sedang melakukan kejahatan memasang alat skimming di sejumlah gerai mesin ATM diantaranya di wilayah Sidoarjo. 

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dan dua hakim anggota yaitu Agus Pambudi dan Made Sukereni dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.

Majelis hakim mempertimbangkan putusan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban nasabah dan bank mengalami kerugian, meresahkan masyarakat, menjatuhkan nama baik mitra perbankan dan terdakwa menikmati hasil.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi dan belum pernah dihukum," ucap Hongkun.

Sementara atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo dengan pensehat hukum terdakwa menerima vonis tersebut. "Kami terima," ucap Jaksa Ridwan Dermawan usai sidang. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya masih pikir-pikir.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut