get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jatim Sebut Murni Kecelakaan, Ledakan Mako Brimob Rusak Kantor dan Mobil

Dituntut 5 Tahun Bui Kasus BOS, Ketua Yayasan SMK Pemuda Papar Kediri Minta Bebas

Rabu, 23 Maret 2022 | 21:02 WIB
header img
Joko Arifianto, terdakwa perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemprov Jawa Timur ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Ft : Ichwan/Sidoarjo.iNews.id).

SIDOARJO, iNews.id-Joko Arifianto, terdakwa perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemprov Jawa Timur dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Joko yang merupakan Ketua Yayasan SMK Pemuda Papar Kediri itu minta dibebaskan. Permintaan bebas itu dituangkan dalam pembelaan penasehat hukumnya, Bambang Pujiono.

"Membebaskan klien kami dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," ucap Bambang Pujiono ketika di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (23/3/2022).

Permintaan bebas tersebut bukan tanpa dasar. Menurut Bambang, fakta hukum di persidangan cukup jelas diantaranya, keterangan ahli pidana dari Prof. Dr Sadjijono, SH. M.Hum audit kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, tidak sah.

Sebab, sambung dia, keterangan ahli cukup jelas terkait kedudukan susunan organisasi uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 7 Tahun 2021 juga Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2021.

"Inspektorat itu tugasnya hanya pengawasan dan pembinaan saja," ungkapnya mengutip keterangan ahli Sadjijono.

Lebih jauh menurut dia, keberadaan inspektorat di Kabupaten itu sebatas membantu Bupati yang tugasnya mengawasi keuangan. Terhadap pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, yaitu terbatas pada pemeriksaan internal yang penekanannya membina.

"Jadi pembinaan saja. Kalau ada indikasi boleh membuat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan itu harusnya diserahkan BPKP untuk ditindaklanjuti audit itu, dilegitimasi," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menjelaskan pada tahun 2016-2017 dana BOS memang ada keterlambatan, namun untuk menutupi itu dicarikan dana talangan yang menjadi kebijakannya.

"Pendapat Prof Sadjijono, sepanjang untuk kepentingan umum dan tidak melawan hukum maka tidak jadi masalah," jelasnya pengacara dari Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kadiri.

Meski demikian, permintaan bebas tersebut akan ditanggapi tertulis Jaksa Kejari Kabupaten Kediri pada sidang replik pekan depan.

Untuk diketahui, pada tahun 2016-2017, SMK Pemuda Papar Kediri menerima aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur total Rp 536.620.000. BOS yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur disebut-sebut tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari SMK Pemuda Papar Kediri.

Dengan alasan, karena saat itu sekolah dalam kondisi kahar, yaitu banjir. Karena itu, Polres Kediri menggandeng inspektorat Pemkab Kediri melakukan audit keuangan yang pada akhirnya membawa Joko Arifianto kepesakitan dan dituntut 5 tahun penjara.

Selain itu, Joko juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 295,2 juta. UP tersebut wajib dibayar, jika tidak dapat dibayar maka harta bendanya terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut