Diduga Jual TKD Senilai Rp3,1 Miliar, Kades Sidokerto Dijebloskan ke Lapas Delta

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jelang buka puasa Ramdan, Ali Nasikin, Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke Lapas Delta oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (10/3/2025). Selain Nasihin, tim penyidik juga menjebloskan Samiun, ketua tim 9 penjualan aset tanah kas desa (TKD) Sidokerto.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Yanafia Ariandi menjelaskan, pihak menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan. "Keduanya sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu baru kami tahan," ucapnya usai melakukan penahan, Senin (10/3/2025).
Franky menjelaskan, sebelum menahan AN (Ali Nasikin) yang merupakan Kades dan SMN (Samiun), ketua tim 9 penjualan aset TKD, tim penyidik telah menahan satu tersangka lainnya saat awal puasa Ramadan. Ia merupakan bendahara tim 9 penjualan TKD Sidokerto. "Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN (Kastain) yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Saat ini, Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut. "Penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana," ungkapnya.
Lebih jauh Frangky menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran bersama-sama secara melawan hukum mengaburkan dan membuat status tanah aset desa menjadi tanah gogol. "Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar," terangnya.
Kini, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan