get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Unusida dan Baznas Sidoarjo, Launching Aplikasi SI UMAR

Sertifikat Halal Dipatok Biaya Rp650.000 Wajib Dimiliki UMKM

Jum'at, 18 Maret 2022 | 23:03 WIB
header img
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Sertifikat halal wajib dimiliki para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikat tersebut diperuntukan produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Untuk mengurus sertifikat halal bagi UMKM dipatok sebesar Rp650.000. 

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000. 

“Biayanya Rp650.000 tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers Majelis Ulama Indonesia, Jumat (18/3/2022).  Dikutip iNewsSidoarjo.id Jumat, (18/3/2022)

Untuk mengajukan sertifikasi halal, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sedangkan untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta. iNewsSidoarjo.id

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000 ",

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut