MAJALENGKA, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku A.H (21).
Penangkapan pelaku menyusul viralnya aksi pelaku melakukan tindakan Begal Pantat saat korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.
"Pelaku A.H, penduduk Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka berhasil kita amankan, ”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka, Selasa (15/3/2022). Dikutip iNewsSidoarjo.id dari inewsCirebon.id selasa, (15/3/2002)
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus pelaku A.H (21) meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda Motor sendirian pada hari Jum’at (11/3/2022) Pukul 20.45 WIB di jalan Raya Majalengka - Rajagaluh.
"Selain mengamankan Pelaku, Sat Reskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit Handphone Real Me, sebuah jas hujan warna navy dan 1 buah cat pilok warna merah candy," jelas Kapolres.
Ia menegaskan, dengan kejadian tersebut pelaku A.H (21) dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.
"Kepada para pengguna jalan dihimbau, tetap berhati-hati dijalan, tidak melakukan perilaku-perilaku hal serupa, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun,"tegasnya.
Didampingi AKP Febri H Samosir, Kapolres Majalengka berpesan, bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindak lanjuti. iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan