get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas PPA Pulihkan Psikologis Korban Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo agar Tak Trauma

Polres Majalengka Bekuk Pelaku Begal Patat

Selasa, 15 Maret 2022 | 19:03 WIB
header img
Pelaku Begal Pantat saat korban sedang mengendarai sepeda motor (foto: ist)

MAJALENGKA, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku A.H (21).

Penangkapan pelaku menyusul  viralnya aksi  pelaku melakukan tindakan Begal Pantat  saat korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.  

"Pelaku A.H, penduduk Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka berhasil kita amankan, ”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka, Selasa (15/3/2022). Dikutip iNewsSidoarjo.id dari inewsCirebon.id selasa, (15/3/2002)

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus pelaku A.H (21) meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda Motor  sendirian pada hari Jum’at (11/3/2022) Pukul 20.45 WIB di jalan Raya Majalengka - Rajagaluh.

"Selain mengamankan Pelaku, Sat Reskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit Handphone Real Me, sebuah jas hujan warna navy dan 1 buah cat pilok warna merah candy," jelas Kapolres.

Ia menegaskan, dengan kejadian tersebut pelaku A.H (21) dijerat dengan Pasal  281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman  Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

"Kepada para pengguna jalan dihimbau, tetap berhati-hati dijalan, tidak melakukan perilaku-perilaku hal serupa, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun,"tegasnya.

Didampingi AKP Febri H Samosir, Kapolres Majalengka berpesan, bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindak lanjuti. iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut