get app
inews
Aa Text
Read Next : Waw! Megawati Hangestri Cetak 26 Poin hingga Bawa Red Sparks Menang, Usai Lawan Hyundai Hillstate

Bisakah Nasabah Usir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya

Minggu, 15 Desember 2024 | 08:23 WIB
header img
Debt Collector Pinjol (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Bolehkah nasabah mengusir debt collector pinjol? Dalam penanganan perilaku petugas penagihan dilakukan langkah-langkah melalui pendekatan preventif dan pengaturan ketentuan. Regulasi terkait proses penagihan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Harus sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku, tidak menggunakan kekerasan, juga tidak mengganggu konsumen secara terus-menerus. Ketentuan tersebut meliputi penagihan harus diawali dengan surat peringatan, dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang mempunyai sertifikasi di bidang penagihan dengan tanggung jawab penuh pada pihak PUJK.

Dikutip dari okzone.com melalui berbagai sumber pada minggu (15/12/2024), Okezone telah merangkum nasabah mengusir debt collector pinjol, sebagai berikut. Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol Debt collector hanya bisa melakukan penagihan pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Selain itu, DC lapangan pinjol juga harus membawa 4 surat atau dokumen di bawah ini

1. Kartu Identitas DC Pinjol bisa diusir nasabah yang pertama, yakni kartu identitas resmi dari debt collector. Apabila DC lapangan datang ke rumah tanyakan kartu identitas supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Setelah itu, Anda bisa mencocokkan kartu identitas dari DC lapangan dengan KTP nya. Pastikan identitas tersebut sesuai supata proses penagihan sesuai dengan aturan.

2. Sertifikat Profesi Berikutnya surat yang wajib di bawah oleh debt collector yakni surat sertifikasi profesi di bidang penagihan. Surat tersebut berasal dari lembaga sertifikasi profesi layanan pembiayaan yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Surat Tugas Kantor Dokumen yang diperlukan oleh debt collector dalam hak Anda sebagai debitur wanprestasi menanyakan surat tugas. Surat tugas tersebut biasanya diberikan oleh pihak penyedia layanan pinjaman online. Apabila tidak ada surat tugas Anda bisa mengusir debt collector yang datang ke rumah. Selain itu, jika ada surat tugas juga menandakan bahwa DC tersebut berasal dari pihak penyedia pinjol.

4. Bukti Dokumen Tagihan Debitur DC lapangan pinjol harus menyertakan bukti dokumen debitur kepada nasabah. Pihak debt collector wajib memperlihatkan dokumen tersebut dan Anda bisa cek sesuai perjanjian peraturan yang berlaku. Anda bisa langsung usir dari rumah jika para debt collector tidak membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. Surat tersebut juga membuktikan bahwa petugas penagih asli dari penyedia layanan pinjol. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut