get app
inews
Aa Text
Read Next : Memalukan, Puluhan Kendaraan Pelat Merah Pemkab Karawang Terjaring Razia Akibat Tunggakan Pajak?

Viral Fortuner Parkir Sembarangan di Depan Masjid, Jamaah Merasa Terganggu

Minggu, 08 Desember 2024 | 18:29 WIB
header img
Viral Fortuner Parkir Sembarangan di Depan Masjid Bikin Jamaah Terganggu (TikTok/@vedder38)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Viral di media sosial (medsos) seorang jamaah mengeluhkan sebuah mobil Toyota Fortuner yang parkir sembarangan di depan gerbang masjid.

Jamaah yang ingin beribadah pun merasa terganggu. Terlebih, pemilik mobil memarkirkan kendaraan bukan untuk beribadah di masjid tersebut. "Mau ibadah jam 12 siang, mau ada acara di masjid, tapi ini sengaja markir di depan masjid kita. Dan ini sudah berkali-kali dia markir di sini, dan ini tanah kita. Padahal dia sudah punya lahan, ini orang menghalang-halangi orang mau ibadah," ujar pria perekam video tersebut, seperti dikutip dari okzone.com pada Minggu (8/12/2024).

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @vedder38 yang memperlihatkan sebuah Fortuner berwarna putih terparkir melintang tetap di depan gerbang masjid. Bahkan, celah yang ada sulit membuat jamaah untuk masuk ke masjid karena sangat sempit. Mirisnya, pemilik video mengaku sudah melaporkannya kepada RT dan RW setempat, tapi ada respons. Setelah mengadukan kepada pihak berwenang, pemilik mobil tersebut baru mau memindahkan kendaraannya ke lahan parkir miliknya.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan sembarangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut