Puncaknya, pada Selasa malam (29/10/2024), pelaku mengajak korban ke belakang rumah dengan dalih memperbaiki sepeda motor. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan bambu hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutupi jasad korban dengan plastik hitam dan melarikan diri.
"Tindakan pelaku ini sangat keji dan direncanakan dengan matang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Selain pasal 338 KUHP, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pasal lain yang dapat dikenakan kepada tersangka, seperti pasal terkait pengrusakan barang bukti. Berkat kerja keras tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku berhasil ditangkap di Tulungagung kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Suami saya adalah sosok yang baik, kami tidak menyangka ia tega melakukan hal seperti ini," ujar Sutriyah Indawati, kakak kandung korban, dengan suara bergetar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan