Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu Dijahit di Balik Lining Tas, Calon Istri Napi Diciduk di Rutan Medaeng Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Dibutuhkan untuk Perkara Lain, RT Belum Dipindah ke Lapas

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:27 WIB
  • author Tim iNewsSidoarjo
Dibutuhkan untuk Perkara Lain, RT Belum Dipindah ke Lapas
Rt saat tiba di Rutan Medaeng. (Foto:ist)

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut