SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), RT tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, RT masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10).
Heni menjelaskan, bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.
Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan