Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Narkotika Mendominasi, PN Sidoarjo Tangani Hampir 2.000 Kasus Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 19,4 Hektar di Tambakrejo Waru

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:45 WIB
  • author Nanang Ichwan
PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 19,4 Hektar di Tambakrejo Waru
Pn Sidoarjo saat melakukan eksekusi lahan di Tambakrejo. Senin (30/9/2024).

Kuasa hukum PT Semesta Anugrah, Bambang Soetjipto, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dan telah melalui berbagai proses hukum yang panjang. Ia merinci sejarah kepemilikan lahan tersebut mulai dari sertifikat hak milik pertama hingga sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Semesta Anugrah.

"Dan jual beli lahan berupa area pertambakan itu didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo serta telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4279/Desa Tambakrejo, Surat ukur tanggal 03-03-2015 No.0094/Tambakrejo/2015 luas 19.435 M2 atas nama PT. Semesta Anugerah. Dengan demikian tanah tersebut menurut hukum sah milik klien saya yakni PT. Semesta Anugrah," ulasnya dengan didampingi tim Kuasa Hukum lainnya, Leny Poernomo.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Andry Ermawan, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengklaim telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi namun ditolak.

“Jadi saat eksekusi tadi kami tidak ikut itu bentuk protes kita terkait hal tersebut. Semua kebijakan (eksekusi) silahkan saja karena itu kewenangan Ketua PN Sidoarjo," ulasnya.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut