Dari tangan Edi, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci letter T. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diketahui sebagai rekan Edi masih dalam pengejaran. Peristiwa bermula saat Tim Buser Polsek Sukolilo mendapat informasi mengenai keberadaan Edi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan di sekitar Jembatan Suramadu. Namun, Edi yang merasa terpojok langsung tancap gas dan berusaha melarikan diri. Pengejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan beberapa meter dari pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Atas perbuatannya, Edi terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukolilo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan