SIDOARJO, iNews.id - Semua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendadak dikumpulkan di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/7/2024). Tujuannya, mewajibkan semua pegawai yang terdiri dari Jaksa, staf hingga honorer itu mengikuti tes urine.
"Semua pegawai tak ada yang kami beritahu. Semua langsung kami kumpulkan ke aula untuk mengikuti tes urine," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto.
Andrie menjelaskan, tes urine yang digelar itu bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pihaknya, lanjut dia, bekerja sama dengan Tim Laboratorium RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo dalam menggelar tes urine tersebut.
"Kegiatan tes urine ini diikuti oleh 104 pegawai yang masuk kantor. Semuanya hasil tes urine negatif dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Meski demikian, Andrie menjelaskan ada 8 pegawai yang tidak dapat mengikuti tes urine. "Rinciannya, empat pegawai dengan alasan sakit dan empat orang lainnya sedang menjalankan cuti," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Bale Bandung itu.
Lebih lanjut ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun (RAN-P4GN).
"Ini komitmen kami yang tadi disampaikan Pak Kajari saat memberikan arahan saat pelaksanaan tes urine," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan