Dari penyelidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk lima senjata airsoft gun, satu unit mobil SUV, tujuh peluru plastik, rekaman CCTV, dua tabung gas isi ulang senjata, satu kotak peluru, dan dua bungkus peluru plastik airsoft gun.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya obsesi berlebihan terhadap permainan perang dan dampaknya di dunia nyata.
Aparat mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan senjata mainan yang bisa memicu tindakan kriminal. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan