SIDOARJO, iNews.id - Kuswardoyo, terbilang tak tau terimakasih. Sebab, kepercayaan yang diberikan majikannya untuk menjualkan mobil pun malah disalahgunakan. Mobil pun terjual, tapi uang tak pernah diserahkan ke majikan alias uang tersebut digelapkan.
Kini, Kuswardoyo pun tak hanya kehilangan jabatan Dir Ops PT Maswindo Bumi Mas, jabatan di perusahaan milik majikannya itu. Tapi, ia juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang saat ini dipenjara dan tengah proses diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Kuswardoyo berawal ketika juragannya, Aswin Yanuar, CEO PT. Maswindo Bumi Mas meminta menjualkan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil tersebut merupakan milik istri Aswin, Claudia Ulfa Farida.
"Mobil itu milik saya," ucap istri korban ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S Pujiono, Senin (13/5/2024).
Mobil yang dijualkan terdakwa itu faktanya uang tak pernah diberikan. "Sampai hari ini uang tak pernah ada," ucap korban. Kesaksian korban juga dikuatkan oleh Aswin.
Ia menegaskan, jika telah menanyakan hasil penjualan mobil itu kepada terdakwa. Bahkan, sejak bulan April, Mei dan Juni 2022 pun berkali-kali telah ditanyakan.
"Namun, ia (terdakwa) selalu beralasan berbagai macam hingga belum laku," ucapnya.
Alasan tersebut sempat diterima, namun kesabaran saksi pun habis hingga akhirnya mencoba menelusuri mobil tersebut. Faktanya, mobil milik istri korban itu telah terjual dan uangnya ditransfer pembeli bukan ke korban melainkan atas nama Tri Novianti. Itu pun atas permintaan terdakwa.
Editor : Nanang Ichwan