SIDOARJO, iNews.id - Kuswardoyo, terbilang tak tau terimakasih. Sebab, kepercayaan yang diberikan majikannya untuk menjualkan mobil pun malah disalahgunakan. Mobil pun terjual, tapi uang tak pernah diserahkan ke majikan alias uang tersebut digelapkan.
Kini, Kuswardoyo pun tak hanya kehilangan jabatan Dir Ops PT Maswindo Bumi Mas, jabatan di perusahaan milik majikannya itu. Tapi, ia juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang saat ini dipenjara dan tengah proses diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Kuswardoyo berawal ketika juragannya, Aswin Yanuar, CEO PT. Maswindo Bumi Mas meminta menjualkan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil tersebut merupakan milik istri Aswin, Claudia Ulfa Farida.
"Mobil itu milik saya," ucap istri korban ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S Pujiono, Senin (13/5/2024).
Mobil yang dijualkan terdakwa itu faktanya uang tak pernah diberikan. "Sampai hari ini uang tak pernah ada," ucap korban. Kesaksian korban juga dikuatkan oleh Aswin.
Ia menegaskan, jika telah menanyakan hasil penjualan mobil itu kepada terdakwa. Bahkan, sejak bulan April, Mei dan Juni 2022 pun berkali-kali telah ditanyakan.
"Namun, ia (terdakwa) selalu beralasan berbagai macam hingga belum laku," ucapnya.
Alasan tersebut sempat diterima, namun kesabaran saksi pun habis hingga akhirnya mencoba menelusuri mobil tersebut. Faktanya, mobil milik istri korban itu telah terjual dan uangnya ditransfer pembeli bukan ke korban melainkan atas nama Tri Novianti. Itu pun atas permintaan terdakwa.
"Jadi terdakwa bilang saat saya verifikasi, siapa nama rekening BCA atas nama Tri Noviyanti itu. Lalu dijawab oleh terdakwa jika itu rekening milik admin kantor," jelas saksi Hery Ferdianto, pembeli mobil tersebut.
Hery menegaskan, dirinya membeli mobil tersebut seharga Rp 145 juta. Namun, sebelum sepakat dengan harga tersebut, ia sempat melihat kondisi mobil di Kantor PT Maxwindo Bumi Mas dengan bertemu terdakwa. Setelah cocok, barulah saksi membayar mobil tersebut.
"Saya TF Rp 140,5 juta. Ini karena saat awal sudah kami DP Rp 1 juta. Lalu sisa Rp 3,5 juta untuk potongan pajak," jelasnya yang menyatakan bukti dan tanggal transfer sudah menjadi barang bukti.
Meski demikian, atas kesaksian tersebut terdakwa sempat berkelit jika tidak pernah kenal dengan pembeli. Pernyataan terdakwa itu dibantah pembeli jika saat itu bertemu dengan terdakwa.
"Saya masih ingat, saudara (terdakwa) pakai baju biru waktu itu," ucap saksi yang tak bisa dibantah terdakwa.
Meski demikian, Kuswardoyo kini didakwa melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Kini, ia mendekam dibalik jeruji.
"Terdakwa ditahan di Lapas Delta Sidoarjo," ucap Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan