Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor: Kami Hormati karena Ini Negara Hukum

Selasa, 16 April 2024 | 11:19 WIB
  • author Lukman Hakim
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor: Kami Hormati karena Ini Negara Hukum
Bupati Sidoarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Foto: MPI

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id – KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Mudhlor, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.

Menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.

“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri. Selasa (16/4/2024).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut