KARAWANG, iNewsSidoarjo.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengizinkan tempat karaoke di Karawang beroprasi selama Ramadan.
"Selama bulan Ramadhan 1445H/2024M Satpol PP dan aparat terkait akan melaksanakan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini dan melakukan tindakan apabila menemukan adanya pelanggaran," kata Aep, dilansir dari iNews.id pada Rabu (13/3/2024).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang nomor : 100.3.4/913/Satpol PP pada 8 Maret 2024 tentang Imbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
Ia juga mengungkapkan jika surat edaran itu dibuat untuk untuk menghormati dan menghargai umat muslim selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah.
"Apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut pada surat tersebut, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi among Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," tuturnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan