SIDOARJO, iNews.id - Slamet, Samsul dan Juriya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasang baru (pasba) tahun 2012-2015 di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti itu (tahap 2) dilakukan pada Jum'at (1/3/2024). "Ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 Maret 2024,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky YA.
"Selanjutnya, tim Penuntut Umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Franky.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke penuntut umum itu dijerat pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka Slamet merupakan Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Sedangkan tersangka Juriya adalah Bendahara KPRI Delta Tirta.
Sementara tersangka Samsul adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah atau Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
Franky menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar berdasarkan perhitungan auditor. Selain itu, menurut dia, pihaknya telah menyita uang Rp 1,8 miliar beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015 itu.
Editor : Nanang Ichwan