get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Maluku oleh Sejumlah Brimob Diungkap Jenderal Bintang Dua

6 Anggota Gengster Tamsis Boys Diciduk Polisi Jombang Usai Keroyok Pemuda

Rabu, 28 Februari 2024 | 20:59 WIB
header img
Enam terduga pelaku pengeroyokan yang dilakukan anggota genster diamankan polres jombang. (Foto:iNewsNganjuk.id)

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi 6 anggota gengster yang terlibat. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (25/2/2024) malam.

Keenam tersangka yakni BR (17), RSP (17), RSB (17), RD (17), AC (17), dan YF (19). Mereka semua berasal dari Kecamatan Jombang.

Barang bukti yang disita polisi antara lain celurit, pedang, bendera bertuliskan Tamsis Boys, dan pakaian korban. "Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Dian.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan gengster di wilayahnya.

"Kami akan tindak tegas para pelaku gengster yang meresahkan masyarakat," tandasnya.

Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan patroli dan penjagaan keamanan di wilayah Jombang. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi jika melihat aksi gengster.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut