Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi 6 anggota gengster yang terlibat. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (25/2/2024) malam.
Keenam tersangka yakni BR (17), RSP (17), RSB (17), RD (17), AC (17), dan YF (19). Mereka semua berasal dari Kecamatan Jombang.
Barang bukti yang disita polisi antara lain celurit, pedang, bendera bertuliskan Tamsis Boys, dan pakaian korban. "Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Dian.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan gengster di wilayahnya.
"Kami akan tindak tegas para pelaku gengster yang meresahkan masyarakat," tandasnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan patroli dan penjagaan keamanan di wilayah Jombang. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi jika melihat aksi gengster.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan