get app
inews
Aa Read Next : Pindah Bulan Juli 2024, Menteri Basuki dan Istri Bakal Jadi Penduduk Pertama di IKN

Pengumuman! Pindah ke IKN ini PNS di 8 Kementerian, Apa Saja?

Minggu, 04 Februari 2024 | 14:32 WIB
header img
PNS Pindah ke IKN (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan salah satu gedung Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) akan diisi oleh dua kementerian, sehingga total kapasitas kantor kementerian di IKN baru bisa menampung delapan kementerian untuk pemindahan tahap awal.

"Kan ada Kantor Menko. Satu kantor Menko ada empat tower. satu tower ada dua kementerian. Jadi satu Kompleks Menko ada 8 Kementerian," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR di Kantor Kementerian PUPR, dikutip dari okzone.com pada Minggu (4/2/2024).

Diketahui Endra juga mengungkapkan beberapa kementerian yang akan menjadi penghuni Ibu Kota Negara (IKN), termasuk empat kementerian koordinator dan Kementerian PUPR yang akan mengawal langsung proses pembangunan Ibukota Baru tersebut.

"Iya beliau (Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono) sudah bilang (bakal tinggal di IKN)," katanya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengumumkan rencana rampungnya pembangunan empat gedung Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) dan terdapat sekitar 12 Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (Rusun ASN) pada bulan Juli mendatang.

Lalu, untuk hunian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian PUPR sedang mempercepat pembangunan rusun sebagai tempat tinggal bagi para PNS yang akan pindah di tahap awal.

Endra memastikan hingga bulan Juli nanti, diharapkan sejumlah 12 tower Rusun ASN sudah bisa ditinggali. Pemindahan pada bulan Juli itu untuk mendukung penyiapan penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut