get app
inews
Aa Read Next : Imigrasi Surabaya Gelar Operasi Jagratara di Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya

Eksekutor Dijanjikan Rp500 Juta, Terungkap Fakta Baru Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang

Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:48 WIB
header img
Ilustrasi penembakan tokoh masyarakat di Kabupaten Sampang. (Foto: Antara)

Saat ini uang Rp250 juta telah dijadikan sebagai barang bukti, termasuk senjata api dan beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Terkait motif penembakan itu, Totok memastikan murni karena dendam.

Semuanya warga Sampang, Madura. Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka W dan AR dijerat Pasal 353 atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut