Pemusnahan miras dan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.115.458 butir pil koplo, 8.069,45 gram ganja, 7.174,82 gram sabu, dan 519 butir ekstasi.
Tak hanya itu, Polresta Sidoarjo juga mengungkap 1.412 kasus kejahatan selama tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 86,03 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya 759 kasus.
"Kasus kejahatan yang menonjol di antaranya curat, curas, curanmor, pembunuhan, dan tindak pidana perdagangan orang," terang Christian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau lokasi yang mencurigakan terkait peredaran miras dan narkoba.
"Dengan upaya bersama ini, diharapkan Sidoarjo dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan terbebas dari dampak negatif peredaran miras dan narkoba," pungkas Christian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan